Ustadz Maaher Ditangkap!

- 3 Desember 2020, 13:37 WIB
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri. /Foto: Twitter @Ustadzmaaher //


PORTAL SULUT - Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis 3 Desember 2020 pagi.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pukul 04.00 WIB pagi.

Baca Juga: BLT UMKM: Cek Nama di eform.bri Belum Muncul? Jangan Sedih Dulu. Baca 2 Kabar Ini

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020 seperti dikutip dari Antara.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: KABAR SIANG INI, BLT UMKM Sudah Diumumkan. Tapi Belum Serentak Ini Cara Ceknya

Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah