Stop Bicara Pemekaran Wilayah, Pemerintah Masih Lanjutkan Moratorium

- 3 Desember 2020, 19:05 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin /Instagram @kyai_marufamin/

Oleh karena itu, kata mantan Ketum PSSI ini, pemekaran wilayah harus dilakukan secara selektif.

Baca Juga: Takut Diserang Kelompok MIT, Warga Sigi Enggan Kembali ke Lokasi Awal

Menurut LaNyalla, pemekaran wilayah harus berdasarkan kebutuhan teknis managerial untuk peningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan.

"Sejalan dengan hal tersebut, bila kita melihat dari aspek geografis dari Sabang hingga Merauke, sudah sepatutnya kita bisa memetakan berapa sebenarnya jumlah Provinsi yang cocok dengan luasnya cakupan wilayah Indonesia saat ini, apakah bisa kita petakan misalnya 45 Provinsi," tambahnya.

Oleh karena itu, sebut LaNyalla, pembahasan dan perumusan bersama soal Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan daerah (Desartada) perlu dilakukan.

Baca Juga: TERBARU! Cewek Cantik Meninggal Jelang Pernikahan, Pengakuan Keluarga Calon Suami Mengejutkan

Ini sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa akan diterbitkan aturan pelaksananya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Selain Ma'ruf Amin, rapat ini juga dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian. Rapat pun diikuti oleh Pimpinan Komite I DPD RI Fachrul Razi dan Djafar Alkatiri. Serta Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin. ***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah