Pilkada Jangan Jadi Ajang Perpecahan

- 1 Desember 2020, 23:21 WIB
Ketua MK Anwar Usman bersama Sekjen MK M Guntur Hamzah membuka kegitan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Senin (30/11) di Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Ketua MK Anwar Usman bersama Sekjen MK M Guntur Hamzah membuka kegitan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Senin (30/11) di Gedung MK. Foto Humas/Ifa. /Mkri.id

PORTAL SULUT - 9 Desember bakal digelar pemilihan Kepala Daerah serentak, masyarat harus bisa menjaga kerukunan, keamanan dan ketertiban.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, membuka secara resmi Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Bagi Pasangan Calon Kepala Daerah, pada Senin 30 november 2020 malam di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.

“Pilkada jangan dijadikan ajang terjadinya porak-poranda bagi para calon kepala daerah. Janganlah pilkada jadi ajang perpecahan sesama anak bangsa. Pilkada adalah wadah untuk memilih siapa yang terbaik menurut masyarakat di wilayah masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Situasi Pandemi Tidak Mengurangi Ancaman Radikalisme dan Terorisme

"Kita harus meyakini bahwa siapapun yang terpilih, itulah yang dikehendaki Allah SWT. Bagi yang belum berhasil, bukan gagal tapi sebagai sukses yang tertunda,” kata Anwar yang menyampaikan ceramah kunci, seperti dikutip Portal Sulut dari MKRI.id.

Anwar melanjutkan, pelibatan masyarakat dalam satu sistem pemerintahan merupakan keniscayaan yang tak mungkin dielakkan. Bentuk pelibatan masyarakat dalam pemerintahan melalui sistem demokrasi yang dikenal dengan pemilihan umum.

Rakyat dalam konsep demokrasi dikonstruksikan sebagai pemangku kepentingan utama atau pemilik kedaulatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Dorong Kepala Daerah Konsisten Tegakkan Protokol Kesehatan

“Dengan demikian, hanya rakyat yang memiliki kewenangan untuk menunjuk para wakilnya dalam jabatan publik baik legislatif maupun eksekutif. Oleh karena itu, demi menjaga kelangsungan proses demokrasi dan menjaga kepentingan berbagai kelompok, maka hanya norma yang menjadi konsensus bersama yang dapat menjadi pengikat yaitu Konstitusi. Konsep ini yang kita kenal dengan nomokrasi atau kedaulatan norma,” jelas Anwar.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x