Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuannya

- 1 Desember 2020, 16:05 WIB
MENTERI Agama Fazhrul Razi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemulihan ekonomi nasional untuk pendidikan keagamaan di Kantor Presiden.
MENTERI Agama Fazhrul Razi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemulihan ekonomi nasional untuk pendidikan keagamaan di Kantor Presiden. /Biro Pers Setpres/Kris/

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Tempat di Tanah Air bagi Terorisme

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Menag seperti di kutip PORTAL SULUT dari Setkab.go id, di Jakarta, Senin 30 November 2020.

Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

Baca Juga: Kuota Subsidi Gaji Termin 2 Tinggal 1,3 Juta Untuk Siapa? Cek Nama Disini

“Meski daerah tersebut berstatus zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif,” pesan Menag.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19:

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x