Pilkada Jangan Jadi Ajang Perpecahan

- 1 Desember 2020, 23:21 WIB
Ketua MK Anwar Usman bersama Sekjen MK M Guntur Hamzah membuka kegitan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Senin (30/11) di Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Ketua MK Anwar Usman bersama Sekjen MK M Guntur Hamzah membuka kegitan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Senin (30/11) di Gedung MK. Foto Humas/Ifa. /Mkri.id

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Begini Penjelasan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

Pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Pelanggaran administrasi menjadi kewenangan Bawaslu, tindak pidana pemilihan menjadi kewenangan sentra gakumdu dan peradilan umum, sengketa tata usaha negara menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Sedangkan untuk memutus dan menyelesaikan perselisihan penetapan hasil perolehan suara para peserta atau pasangan calon, diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Hore, Kemensos Akan Salurkan Bantuan Sosial Rp 200 Ribu Untuk 10 Juta KPM Pada 2021

Sementara Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah berharap agar kegiatan bimtek bagi para calon kepala daerah, khususnya pada tim pemenangan, benar-benar dapat memberi manfaat dan berdaya guna, termasuk dapat memperlancar pelaksanaan tugas di Mahkamah Konstitusi.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi di tengah kesibukan yang begitu padat, alhamdulillah masih dapat menyempatkan hadir dalam acara pembukaan bimtek," ungkapnya.

"Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada para peserta. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, kesuksesan, perlindungan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi dan para peserta,” ucap Guntur.

Baca Juga: Cek Hp Anda, Kemendikbud Bagikan Kuota Data Internet

Ditambahkan Guntur, Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020 bertujuan meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi masyarakat mengenai Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi dan isu-isu ketata negaraan lainnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah