PORTAL SULUT - Selain gaji pokok, di bulan Mei ini ada 5 tunjangan yang akan dibayarkan untuk para guru, baik ASN maupun non ASN.
Pemberian tunjangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dan
Lantas apa saja tunjangan yang akan diterima guru pada bulan Mei?
1. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah bersuami/beristeri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu diantaranya yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
2. Tunjangan anak
Merujuk Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak PNS adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk tiap-tiap anak.
3. Tunjangan pangan atau beras