Pilkada Jangan Jadi Ajang Perpecahan

- 1 Desember 2020, 23:21 WIB
Ketua MK Anwar Usman bersama Sekjen MK M Guntur Hamzah membuka kegitan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Senin (30/11) di Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Ketua MK Anwar Usman bersama Sekjen MK M Guntur Hamzah membuka kegitan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Senin (30/11) di Gedung MK. Foto Humas/Ifa. /Mkri.id

Di berbagai negara dan juga di Indonesia, ungkap Anwar, konsep demokrasi dan nomokrasi diberlakukan secara bersandingan.

Dengan harapan, keduanya dapat saling mengisi dan melengkapi. Terlepas dari perdebatan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilihan umum atau bukan, namun proses pilkada merupakan bagian dari implementasi anutan paham sistem demokrasi dan nomokrasi yang menjadi paradigma Konstitusi.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id. Bawa Ini ke BRI, Dijamin BLT UMKM 2,4 Juta Cair

Paradigma inilah yang menjadi label bagi negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum.

Termasuk terjadi perubahan isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Kalau sebelumnya, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dikurangi Tiga Hari

“Dengan perubahan konsep paradigma ini, maka daulat tertinggi dikembalikan kepada rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Perubahan ini juga berimplikasi pada proses pemilihan kepala daerah," terangnya.

"Semula pemilihan gubernur, bupati, walikota dilakukan dengan mekanisme yang dilakukan oleh DPRD pada masing-masing daerah. Sejak perubahan UUD 1945 khususnya Pasal 18 Ayat (4) yang berbunyi gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis,” papar Anwar.

Selain penyelenggaraan dan pengawasan oleh KPU dan Bawaslu, kata Anwar, terdapat pula mekanisme penyelesaian pelanggaran sesuai dengan jenis dan tahapannya masing-masing.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah