Masyarakat Harus Tahu, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

- 1 Mei 2024, 15:41 WIB
Intip gaji kepala desa Mei 2024
Intip gaji kepala desa Mei 2024 /Screenshot/


PORTAL SULUT - Berikut ini daftar gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa pasca UU Desa ditetapkan, Maret lalu.

Salah satu poinnya adalah masa jabatan kepala desa (kades) kini menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

Baca Juga: Tak Jadi Dihapus, Gaji Tenaga Honorer Ini Diubah Jadi Rp5,6 Juta Ditambah Tunjangan dan Bonus

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru

Lantas berapa gaji kepala desa terbaru?

Besaran gaji kades dan perangkat desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:

- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah