Guru Honorer Harus Tahu, Ini Gaji dan Tunjangan PPPK

- 29 November 2020, 04:54 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.* /Instagram.com/@nadiemmakarim


PORTAL SULUT - Pemerintah berencana melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka yang akan direkrut adalah para guru honorer. Kuotanyapun cukup besar yakni 1 juta.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh guru honorer K2, nonkategori, pengajar di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Untuk usia yang bisa mendaftar adalah 20 sampai 59 tahun.

Baca Juga: BPUM 2,4 Juta Sudah Diumumkan. Daftar Oktober Sudah Ada Hasil, Cek Segera!

Menariknya, Kemendikbud tidak mematok syarat yang sulit bagi calon pendaftar.

Seluruh guru honorer dan lulusan PPG yang belum bekerja bisa mendaftar.

Kemendikbud juga tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (Serdik).

Hanya guru sesuai kualifikasi pendidikan (ijazahnya linear) yang disyaratkan.

"Guru matematika, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan matematika. Guru bahasa Inggris, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan bahasa Inggris. Yang bisa ikut adalah guru-guru honorer K2, nonkategori, dan guru swasta yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta lulusan PPG," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, Kamis 26 November 2020.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x