Guru Honorer Harus Tahu, Ini Gaji dan Tunjangan PPPK

- 29 November 2020, 04:54 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.* /Instagram.com/@nadiemmakarim

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Prajurit Hilang saat Patroli di Tembagapura, TNI Libatkan Tokoh Masyarakat Lakukan Pencarian

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan struktural.

Tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Satu keluarga dibunuh OTK di Sigi , Warga Sekampung Diungsikan

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x