Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Prajurit Hilang saat Patroli di Tembagapura, TNI Libatkan Tokoh Masyarakat Lakukan Pencarian
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan struktural.
Tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Satu keluarga dibunuh OTK di Sigi , Warga Sekampung Diungsikan
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.