Guru Honorer Harus Tahu, Ini Gaji dan Tunjangan PPPK

- 29 November 2020, 04:54 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.* /Instagram.com/@nadiemmakarim

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Ini Nasihat Pjs Gubernur ke Generasi Milenial Sulut

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca Juga: Pelaku Penyerangan dan Pembunuhan di Sigi Diduga Kelompok MIT Poso

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x