Guru Honorer Harus Tahu, Ini Gaji dan Tunjangan PPPK

- 29 November 2020, 04:54 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.* /Instagram.com/@nadiemmakarim

Baca Juga: Cegah Covid-19, Polres Minsel Tegaskan Bubarkan Massa dan Konvoi dalam Tahapan Pilkada

Kebijakan ini lanjutnya, agar seluruh guru honorer terutama di sekolah negeri maupun lulusan PPG yang belum pernah mengajar bisa ikut berkompetisi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

“Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu 25 November 2020.

Untuk tesnya sendiri, imbuhnya, akan dilaksanakan secara online sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Baca Juga: 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. “Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” lanjut Nadiem.

Lantas berapa gaji mereka jika lulus nanti?

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x