Sah, 6 Propinsi Naikkan UMP 2021. Ini Daftar Lengkapnya

- 26 November 2020, 04:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah./Instagram/ @idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah./Instagram/ @idafauziyahnu /


PORTAL SULUT - Sebanyak 6 provinsi menaikkan upah minimum prpvinsi (UMP) di tahun 2021 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan enam provinsi tersebut adalah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu.

Selain keenam provinsi tersebut, 27 provinsi telah menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020 dan satu provinsi, yaitu Gorontalo, belum menetapkan.

Keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 tertuang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Hore, Menteri Sosial Membuka Kuota BST Tambahan 20.000 KPM

Ida mengatakan Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak COVID-19, dan berbagai pandangan dan masukan baik dari serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, dan praktisi yang tergabung dalam dewan pengupahan.

Menurut Ida, Surat Edaran tersebut juga mengatur UMP 2021 tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP 2020 karena pada masa pandemi COVID-19 tidak hanya pengusaha yang terdampak tetapi juga banyak pihak.

"Kami mengeluarkan Surat Edaran penetapan UMP 2021 pada masa pandemi, secara substansi UMP tidak turun dengan berbagai skenario," tuturnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tegaskan Pemerintah Hormati Proses Hukum di KPK

Latar belakang penetapan UMP 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia terkini dan ketenagakerjaan yang terdampak pandemi COVID-19. Selain itu pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen secara tahunan.

Berikut daftar UMP per kabupaten Kota

JAWA TENGAH

1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Akan Berlanjut 2021

11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33. Kota Tegal Rp 1.982.750
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Baca Juga: Subsidi Gaji Guru Honorer: Ini Pesan BRI Soal Pencairan, Disimak Agar Tak Ditolak

JAWA TIMUR:

1. Kota Surabaya: Rp4.300.479
2. Kabupaten Gresik: Rp4.297.030
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.293.581
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.290.133
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.279.787
6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275
7. Kota Malang: Rp2.970.502
8. Kota Pasuruan: Rp2.819.801
9. Kota Batu: Rp2.819.801
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095
11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265
12. Kabupaten Tuban: Rp2.532.234
13. Kota Lamongan: Rp2.488.724
14. Kota Mojokerto: Rp2.481.302

Baca Juga: Bakal Seru Mata Najwa Malam Ini 'Menteri Terjaring Lobster'. Ini Link Live Streamingnya

15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662
16. Kota Probolinggo: Rp2.350.000
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278
18. Kota Kediri: Rp2.085.924
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.066.781
20. Kabupaten Kediri: Rp2.033.504
21. Kabupaten Tulungagung: Rp2.010.000
22. Kabupaten Blitar: Rp2.004.705
23. Kota Blitar: Rp2.004.705
24. Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295
25. Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154
26. Kabupaten Ngawi: Rp1.960.510
27. Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705
28. Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705
29. Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705
30. Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705
31. Kota Madiun: Rp1.954.705
32. Kabupaten Madiun: Rp1.951.588
33. Kabupaten Trenggalek: Rp1.938.321
34. Kabupaten Situbondo: Rp1.938.321
35. Kabupaten Pamekasan: Rp1.938.321
36. Kabupaten Ponorogo: Rp1.938.321

37. Kabupaten Magetan: Rp1.938.321
38. Kabupaten Sampang: Rp1.913.321

Baca Juga: Rekomendasi Lima Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

DIY

Kota Yogyakarta: Rp 2.069.530
Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500
Kabupaten Bantul: Rp 1.842.460
Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.805.000
Kabupaten: Gunung Kidul: Rp 1.770.000

Baca Juga: KKP Angkat Bicara Soal Menterinya Ditangkap KPK

DKI Jakarta UMP naik 3,27 persen jadi Rp 4.416.186,548.

Sulawesi Selatan UMP naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.

Bengkulu naik tapi belum diumumkan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x