Subsidi Gaji Guru Honorer: Ini Pesan BRI Soal Pencairan, Disimak Agar Tak Ditolak

- 25 November 2020, 18:18 WIB
Tampilan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima subsidi gaji guru honorer
Tampilan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima subsidi gaji guru honorer /Portal Sulut


PORTAL SULUT - Tenaga guru honorer sudah bisa mencairkan bantuan langsung Tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp1,8 juta hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Subsidi gaji tenaga guru non PNS ini diberikan sekali. untuk mengecek dan melengkapi syaratnya, bisa akses di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Bakal Seru Mata Najwa Malam Ini 'Menteri Terjaring Lobster'. Ini Link Live Streamingnya

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengatakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS tidak perlu membuat rekening baru untuk bantuan tersebut.

“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Kahar di Jakarta, Selasa 24 November 2020 seperti dikutip dari Antara.

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: Rekomendasi Lima Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Untuk pencairannya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x