Tak Ada NUPTK, Guru Honorer Bisa Dapat Subsidi Gaji. Ini Caranya

- 25 November 2020, 11:58 WIB
Tampilan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima subsidi gaji guru honorer
Tampilan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima subsidi gaji guru honorer /Portal Sulut


PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi meluncurkan subsidi gaji atau subsidi upah kepada guru dan tenaga honorer.

Hingga akhir pekan lalu sudah 975 ribu guru yang mendapatkan bantuan tunai langsung (BLT) sebesar Rp1,8 juta ini, sementara sisanya sekitar 1,2 juta masih dalam proses penyaluran.

"Sejak diluncurkan Menteri sudah ada penerimanya. Sampai Jumat kemarin yang sudah cair 975 ribu orang," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Hari Guru Nasional: Program Kemendikbud Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Lantas siapakah yang berhak menerima? Untuk mendapatkan BSU Kemendikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x