Harga Mobil Corolla Altis Mulai 148 Juta. Yuk Ikut Lelang Kendaraan di KPK, Berikut Daftarnya

18 November 2020, 11:54 WIB
KPK / Pikirkan Rakyat /

 

PORTAL SULUT - Komisi Pemberantasan Kopupsi (KPN) akan melelang sejumlah kendaraan.

Penyelengara lelang ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

Adapun yang akan dilelang merupakan mobil barang rampasan negara dari perkara korupsi mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

Baca Juga: Mereka-mereka Ini yang dapat Vaksin Covid-19 Gratis. Anda Termasuk?

"KPK melalui KPKNL Medan akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran secara tertutup (closed bidding)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 18 November 2020 seperti dikutip dari Antara.

Adapun pelaksanaan lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018 atas nama terpidana OK Arya Zulkarnain dan mantan Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ada Bantuan 137 Juta untuk Pensiunan. Benarkah? Ini Penjelasannya

Objek yang akan dilelang, yakni satu unit Mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T, warna Biru Metalik, nomor polisi BK 1722 DS Tahun 2017 (STNK asli tidak ada, BPKB asli ada).

Harga limit mobil itu senilai Rp79.730.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp23 juta.

Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Corolla Altis nomor polisi BK 1009 JE Tahun 2016 beserta STNK dan BPKB asli.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Harga limit mobil senilai Rp148.695.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp44 juta.

Ali mengatakan pelaksanaan lelang akan digelar di KPKNL Medan, Kamis (19/11).

"Batas akhir penawaran Kamis pukul 15.00 WIB waktu server. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran serta bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang," ucap Ali.

Ok Arya Zulkarnain dan Helman Herdady merupakan terpidana perkara suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: 2021 Semua Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN. Ini Syaratnya

Dalam perkara itu, Ok Arya telah dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Helman divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler