Daftar Disini untuk Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

7 Oktober 2020, 06:10 WIB
BLT /ANTARA FOTO/

PORTAL SULUT - Program Bantuan Tunai Langsung (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diperpanjang.

Jika sebelumnya ditutup bulan September, kini diperpanjang hingga Desember.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kotamobagu Sulawesi Utara Meiva Najoan menjelaskan pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi dan UKM Provinsi Sulut, bahwa usulan bantuan bagi UMKM dibuka lagi.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 5: BCA, Danamon Juga Ditransfer Esok

Untuk itu menindaklanjuti informasi tersebut mereka akan menyampaikan hal ini ke pemerintah desa/kelurahan untuk mendata kembali masyarakat yang memiliki usaha, diminta memasukkan berkas usulan bantuan ke dinas terkait, untuk diverifikasi ke pemerintah pusat.

Ini merupakan peluang bagi masyarakat yang memiliki usaha dan belum pernah memasukkan usulan, karena pemerintah pusat memberi peluang hingga Desember mendatang.

Untuk pemasukkan berkas usulan bantuan akan dibuka hingga Desember 2020. "Jadi pemerintah desa/kelurahan sudah bisa menindaklanjuti ini ke masyarakat pelaku usaha," ungkapnya.

Baca Juga: Rabu Besok Subsidi Gaji Tahap 5 Cair. Pastikan Namamu Terdaftar, Cek Disini 

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan program BLT sebesar Rp2,4 juta diperpanjang hingga Desember.

"Kami telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima. Awalnya itu target di awal 9 juta pelaku usaha mikro yang kita berikan bantuan BLT," kata Hanung, Jumat 2 Oktober 2020.

Sebelumnya juga, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan BLT sebesar Rp2,4 juta diperpanjang hingga tahun 2021.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten, Senin 7 September 2020.

Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Baca Juga: Gabung Manchester United Cavani Sampaikan Slogan Jokowi

Adapun syarat Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT Rp2,4 Juta
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Cara mendaftarnya, pelaku usaha mikro mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp2,4 juta ke masing-masing rekening.

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga Desember, Akankah Prakerja Gelombang 11 Tahun Ini? Nitizen: Semoga

Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Senin 21 September 2020, apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.

Lembaga/instansi tersebut adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data.

Yakni mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.

Dikutip dari Instagram kemenkopukm, untuk pertanyaan seputar banpres produktif untuk usaha mikro dapat melalui: Telpon 1500 857 atau WhatsApp 08111 450 587.***

"Jangan hanya karena ingin mendapatkan bantuan tetapi usahanya tidak ada, karena beberapa waktu lalu, ada yang memasukkan data sebagian tidak sesuai di lapangan. Artinya banyak yang memasukkan tapi tidak memiliki usaha," terangnya.

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler