PORTAL SULUT - Managemen Program Prakerja me-warning para peserta prakerja gelombang gelombang 7.
Jika sampai 9 Oktober pukul 23.59 WIB tak segera membeli pelatihan pertama, otomatis kepesertaannya akan dicabut dan tak akan bisa mendaftar di gelombang-gelombang yang akan datang.
"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 7, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!
Baca Juga: Program Udang Vaname di Bolmut Diperlukan Peningkatan Kualitas SDM
Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 7 adalah tanggal 9 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.
ㅤㅤ
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq
ㅤㅤ
Bagikan juga informasi ini ke teman, keluarga, atau kerabat kamu yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 7, yuk! ," tulis Instagram Prakerja.
Baca Juga: Setiap SKPD : Pegawai Masuk Kantor 75 Persen di Kabupaten Bolmut
Direktur Operasional PMO Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan pencabutan status ini sudah sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
Editor: Harry Tri Atmojo