PORTAL SULUT - Subsidi gaji akan dikirimkan langsung ke rekening pekerja yang telah tervalidasi, Rabu 7 Oktober 2020 besok.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan subsidi gaji tahap 5 akan disalurkan ke rekening pekerja.
"Insyaallah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Rabu Besok Subsidi Gaji Tahap 5 Cair. Pastikan Namamu Terdaftar, Cek Disini
Lantas Bagaimana jika pegawai menggunakan rekening bank swasta?
Jangan kuatir, Ida meluruskan kesalahpahaman yang muncul bahwa pencairan subsidi gaji hanya bisa melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) atau bank BUMN. Ia meyakinkan hal itu tidak benar, karena bank anggota Himbara hanya menjadi penyalur BSU, bukan menjadi tempat pencairan bantuan.
Ia menegaskan penerima bantuan subsidi gaji/upah tidak hanya pekerja yang memiliki nomor rekening Bank HIMBARA, tetapi juga pekerja yang memiliki nomor rekening luar Bank HIMBARA.
Baca Juga: Gabung Manchester United Cavani Sampaikan Slogan Jokowi
"Jadi bank HIMBARA itu hanya sebagai bank penyalur, kepada siapa bantuan itu diberikan ditransfer? Kepada rekening pekerja. Rekeningnya dari bank apapun. Rekeningnya apakah bank himbara ataukah bank di luar bank HIMBARA atau bank swasta," jelas Ida.