Juknis Lengkap Pembayaran Gaji 13 Tahun 2022, Tentang Komponen yang Diberikan dan Tidak Diberikan

28 Juni 2022, 17:28 WIB
ILUSTRASI Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Negara. /Ilustrasi Pixabay/

 

PORTAL SULUT - Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, penerima Pensiun dan penerima tunjangan menuliskan komponen yang diberikan dan tidak pada pembayaran gaji 13 Tahun 2022.

Sebagaimana diatur dalam Juknis yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam proses pelaksanaan pembayaran gaji 13 Tahun 2022.

Telah diatur pokok-pokok pengaturan pemberian gaji 13 tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN.

Baca Juga: Warga yang Terkena Dampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tak Perlu Ganti STNK

Adapun Komponen yang diberikan dalam gaji 13 tahun 2022 diatur sebagai berikut:

1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas

2. Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85 persen dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;

3. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas.

Diberikan setinggi-tingginya sebesar gaji 13 yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;

Baca Juga: Berkah, Jumat Ini Gaji 13 ASN 2022 Cair, Mohon Maaf Golongan PNS Tidak Dapat

4. Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar gaji 13 yang meliputi;

Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK.

6. Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

7. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

8. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gaji 13 ASN 2022 3 Hari Lagi Cair, Cek Disini Rincian Nominalnya

Adapun komponen yang tidak diberikan dalam gaji 13 tahun 2022 adalah:

1. Insentif kinerja

2. Insentif kerja

3. Tunjangan pengelolaan arsip statis;

4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

5. Tunjangan pengamanan;

6. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

7. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
Insentif khusus;

8. Tunjangan khusus provinsi Papua;

9. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

Baca Juga: Hari Keluarga Nasional 29 Juni 2022, Pasang Twibbon di Akun Medsosmu, Desain Kekinian dan Gratis

10. Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

11. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

12. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

13. Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

14. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

Baca Juga: Menlu: Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan ke Ukraina Melalui Polandia

15. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen gaji 13 yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok.

Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara (tunjangan hakim), tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler