PORTAL SULUT - Mulai Jumat, 1 Juli 2022 pekan ini, gaji 13 ASN 2022 mulai dicairkan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
"pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," katanya.
Baca Juga: Jangan Risau, Rezeki Besar Dapat Diraih dengan 3 Amalan Luar Biasa Ini Ungkap Syekh Ali Jaber
Sementara itu, pencairan gaji 13 ASN 2022 untuk seluruh PNS, PPPK, TNI dan Polri telah diajukan 24 Juni 2022.
Dari data yang diterbitkan melalui situs resmi djpbb.kemenkeu menjelaskan, SPM gaji 13 ASN dapat diajukan ke KPPN mulai hari Jumat, 24 Juni 2022.
Kemudian SP2D gaji 13 tahun 2022 untuk ASN diterbitkan pada tanggal 1 Juli yang bertepatan pada hari Jumat pekan ini.
Nah, siapa saja yang dapat gaji 13 ASN tahun 2022? berapa nominalnya?
Sesuai Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13, ternyata tak semua ASN akan dapat gaji 13.