Simulasi Menghitung Gaji PNS 2024 Dipotong Simpanan Tapera, IWP PNS, BPJS dan Potongan Beras

- 29 Mei 2024, 13:53 WIB
Simulasi Menghitung Gaji PNS Dipotong Simpanan Tapera, IWP PNS, BPJS dan Potongan Beras
Simulasi Menghitung Gaji PNS Dipotong Simpanan Tapera, IWP PNS, BPJS dan Potongan Beras /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/


PORTAL SULUT - Berikut ini simulasi menghitung gaji PNS jika ditambah potongan Tapera 3%.

Presiden Jokowi resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, pada Pasal 15 ayat (1) ditetapkan potongan gaji sebesar 3% bagi peserta simpanan Tapera.

Baca Juga: Alhamdulillah Setelah Idul Adha Ada Tambahan Tunjangan untuk Guru TK, SD, SMP dan SMA Selain Gaji 13

Lantas siapa saja yang wajib mengikuti Tapera?

Dalam Pasal 7 terdapat uraian pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta simpanan Tapera:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Pejabat negara

7. Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

8. Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

9. Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah

Besaran simpanan Tapera yang akan dibebankan kepada para peserta adalah sebesar 3% dari gaji mereka.

Namun, 3% tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada para pekerja. Sebaliknya, pekerja hanya menanggung sebesar 2,5% saja. Sisa 0,5% akan dibebankan pada pemberi kerja atau pemerintah (untuk ASN).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah