Dua Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi yang Cair Setelah Idul Adha

- 29 Mei 2024, 15:21 WIB
Dua Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi yang Cair Setelah Idul Adha
Dua Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi yang Cair Setelah Idul Adha /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk guru PNS dan PPPK non sertifikasi. Para guru non sertifikasi ini akan mendapatkan 2 tunjangan di bulan Juni 2024.

Apa saja? cek selengkapnya di sini.

Guru ASN dari non sertifikasi adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Baca Juga: Simulasi Menghitung Gaji PNS 2024 Dipotong Simpanan Tapera, IWP PNS, BPJS dan Potongan Beras

Meski belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertofikasi guru, mereka juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Setidaknya ada 2 tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah.

Selain itu ada akses mudah untuk mendaftar di Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Berikut ini rincian dari kedua tunjangan yang dapat diterima guru ASN baik PNS maupun PPPK yang belum

Berdasarkan pada Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023, pemerintah akan memberikan 2 tunjangan berikut kepada guru ASN non sertifikasi.

1. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah