PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk guru PNS dan PPPK non sertifikasi. Para guru non sertifikasi ini akan mendapatkan 2 tunjangan di bulan Juni 2024.
Apa saja? cek selengkapnya di sini.
Guru ASN dari non sertifikasi adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Baca Juga: Simulasi Menghitung Gaji PNS 2024 Dipotong Simpanan Tapera, IWP PNS, BPJS dan Potongan Beras
Meski belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertofikasi guru, mereka juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Setidaknya ada 2 tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah.
Selain itu ada akses mudah untuk mendaftar di Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Berikut ini rincian dari kedua tunjangan yang dapat diterima guru ASN baik PNS maupun PPPK yang belum
Berdasarkan pada Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023, pemerintah akan memberikan 2 tunjangan berikut kepada guru ASN non sertifikasi.
1. Tunjangan Khusus Guru (TKG)