Syarat Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Ada Tambahan !

15 September 2021, 12:41 WIB
PPPK Guru 2021 /

PORTAL SULUT - Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 sedang berlangsung, bagi para peserta yang belum mengikuti seleksi harap lebih memperhatikan syarat aturan.

Pelaksanaan PPPK Guru 2021 akan berlangsung hingga 17 September.

Akan tetapi tidak semua peserta PPPK Guru 2021 bisa mengikuti seleksi tahap 1.

Baca Juga: Ujian SKD CPNS di KLHK dan Kemenkes juga Dijadwal Ulang, Ini Penyebabnya

alasan tersebut sudah tertuang dalam surat pengumuman nomor: 5001/B/GT.01.00/2021.

Berikut ini pelamar PPPK Guru 2021 yang  belum dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 1, yaitu : Guru yang mengajar di sekolah swasta, Lulusan PPG,  peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk. Terakhir, peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

Kemudian, pelaksanaaan tes seleksi PPPK Guru 2021 tertuang dalam Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, rekomendasi ketua satgas covid 19.

Berikut syarat wajib tes seleksi PPPK Guru 2021 :

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang akan dilakukan

6. Khusus bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Beruarai Air Mata, Begini Surat Terbuka Dari Pengawas PPPK Guru 2021 Kepada Mas Menteri

Kemudian, aturan tambahan yang dikeluarkan Kemendikbudristek, tertuang dalam Pengumuman Nomor 5044/B/Gt.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 ASN PPPK Guru 2021.

Pengumuman tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril, dikeluarkan di Jakarta 12 September 2021.

Berikut ini aturannya :

1. Bagi PPPK Guru 2021 yang hadir ke lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan;

2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;

3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya;

4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jumat tanggal 17 September 2021);

5. PPPK Guru 2021 yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya;

6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid-19 atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.

PPPK Guru 2021 juga wajib membawa dokumen yang menjadi peraturan panita. Berikut perinciannya :

• Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun SSCASN masing masing

• Kartu Deklarasi Sehat juga di cetak dari akun SSCASN

• Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

• Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

• Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.

• Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler