Mengenal Kenaikan Pangkat dan Besaran Gaji PNS, Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu

25 Agustus 2021, 08:10 WIB
Besaran gaji PNS dan kenaikan pangkat. /sscasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT - Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penghargaan atas prestasi dan pengabdian PNS terhadap negara.

Nah, bagi pelamar CPNS 2021 wajib tahu mulai sekarang macam-macam kenaikan pangkat PNS.

Kenaikan pangkat PNS 2021 terbagi menjadi 4 macam, dapat kamu lihat di bagian bawah artikel ini.

Sebagai informasi, kenaikan pangkat diadakan setiap tahun, hal ini bertujuan memberi kesempatan bagi PNS untuk pengembangan karir.

Baca Juga: Tes PCR dan Rapid Antigen Wajib, BKN Tidak Persulit Pelamar CPNS dan PPPK, Tapi….

Pengembangan karir dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.

Berikut ini empat macam kenaikan pangkat PNS.

1. Kenaikan pangkat regular

Kenaikan pangkat regular diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu.

 

2. Kenaikan pangkat pilihan

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

 

3. Kenaikan pangkat anumerta

Kenaikan pangkat bagi PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.

 

4. Kenaikan pangkat pengabdian

Kenaikan pangkat bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

 Baca Juga: Swab PCR Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Positif Covid 19 Dinyatakan Gugur?

Sebagai informasi, dasar aturan atau ketentuan soal kenaikan pangkat PNS ada di Peraturan Pemerintah  dan keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2002.

 

Sementara itu, besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Begini rincian lengkapnya.

 

Golongan I:

 

Ia  Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II:

 

IIa Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 Baca Juga: Begini Cara Melihat Jadwal dan Sesi SKD CPNS Masing-masing Peserta

 Golongan III:

 

IIIa  Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb  Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Golongan IV:

 Baca Juga: CPNS Kemenag: Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Diumumkan, Ini Nama dan Langkah Selanjutnya

 

IVa  Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Semoga bermanfaat. *

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler