PORTAL SULUT - Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penghargaan atas prestasi dan pengabdian PNS terhadap negara.
Nah, bagi pelamar CPNS 2021 wajib tahu mulai sekarang macam-macam kenaikan pangkat PNS.
Kenaikan pangkat PNS 2021 terbagi menjadi 4 macam, dapat kamu lihat di bagian bawah artikel ini.
Sebagai informasi, kenaikan pangkat diadakan setiap tahun, hal ini bertujuan memberi kesempatan bagi PNS untuk pengembangan karir.
Baca Juga: Tes PCR dan Rapid Antigen Wajib, BKN Tidak Persulit Pelamar CPNS dan PPPK, Tapi….
Pengembangan karir dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.
Berikut ini empat macam kenaikan pangkat PNS.
1. Kenaikan pangkat regular
Kenaikan pangkat regular diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu.
2. Kenaikan pangkat pilihan
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
3. Kenaikan pangkat anumerta
Kenaikan pangkat bagi PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.
4. Kenaikan pangkat pengabdian
Kenaikan pangkat bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Baca Juga: Swab PCR Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Positif Covid 19 Dinyatakan Gugur?
Sebagai informasi, dasar aturan atau ketentuan soal kenaikan pangkat PNS ada di Peraturan Pemerintah dan keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2002.
Sementara itu, besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Begini rincian lengkapnya.
Golongan I:
Ia Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Begini Cara Melihat Jadwal dan Sesi SKD CPNS Masing-masing Peserta
Golongan III:
IIIa Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
Baca Juga: CPNS Kemenag: Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Diumumkan, Ini Nama dan Langkah Selanjutnya
IVa Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Semoga bermanfaat. *