Pengumuman Jadwal Tes SKD CPNS Tiap Instansi, Bocoran dari BKN

24 Agustus 2021, 13:54 WIB
Pengumuman jadwal SKD CPNS, PPPK Guru dan rekomendasi satgas Covid 19 /


PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.

Tes akan dimulai tanggal 2 September 2021. Setelah tes CPNS, baru disusul tes uji kompetensi kelopok PPPK.

Sayangnya hingga saat ini belum ada jadwal tes untuk masing-masing instansi.

Baca Juga: CPNS di Daerah, Begini Penjelasan BKN Soal Lokasi Ujian dan Tanggal, Jangan Bingung Lagi

Lantas kapan jadwal tersebut dirilis?

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam akun twitternya menyebutkan jika peserta tak lama lagi bisa melihat jadwal per instansi.

"Yth. admin instansi K/L/D. Mulai malam ini scr bertahap kami kirimkan Lampiran II surat Deputi Sinka no. 7787, berupa jadwal SKD per kuota.

Silakan jadwal tsb dibreak down menjadi jadwal per peserta sesuai hari, sesi, tilok; serta diumumkan di web & medsos," tulis @abiridwan2173.

Di sejumlah instansi juga membenarkan jika peserta belum bisa mengetahui jadwal dan lokasi tes SKD.

"Banyak yang menunggu tes CPNS, tenang informasi jadwal tes akan diinformasikan. Jadi pantau akun @kemenkumhamri dan @cpns.kumham," tulis instastory indstagram @kemenkumhamri.

Nah sekedar mengingatkan, beberapa peraturan saat pelaksanaan tes SKD adalah:

Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Yuk Daftar Vaksin Online

1. Kartu Ujian peserta

2. Kartu Tanda Pengenal (KTP)

3. Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

4. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

6. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

7. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

8. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

9. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler