Tunda Kesenangan Dulu, Raih Cita-cita jadi PNS, Ini Enaknya jadi ASN

13 Agustus 2021, 17:56 WIB
Cita-cita menjadi PNs tinggal selangkah, Berikut enaknya jadi ASN /


PORTAL SULUT - Tinggal selangkah lagi cita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercapai.

Meski sudah lulus administrasi, peserta CPNS jangan bersenang-senang dulu, tahapan penting segera dilalui yakni tes Seleksi Kemampuan Dasar.

Capai passing grade saja tak cukup karena aturan penentuan kelulusan pada seleksi penerimaan CPNS tahun ini adalah passing grade dan kelipatan 3 dari jumlah jabatan yang dibuka oleh instansi.

Baca Juga: Rentang Waktu Masa Sanggah PPPK Guru 2021 dan Provinsi Papua, Beserta Ketentuannya

Jika alokasi formasi yang dibuka oleh instansi sebanyak 2 formasi, maka yang terpilih untuk dapat lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah kelipatan 3 dari jumlah tersebut sebanyak 6 pelamar.

Artinya, pelamar harus mendapat passing grade tertinggi dari pelamar lain agar dapat lanjut ke tahap SKB.

Karena, meski mencapai passing grade, pelamar belum tentu dapat ikut SKB jika tidak masuk dalam kelipatan 3 jumlah jabatan yang dibuka.

Lantas bagaimana jika ingin sukses jadi ASN?

1. Beli banyak buku latihan soal, daftar bimbel CPNS, daftar tryout.

2. Buat rangkuman materi latihan SKD CPNS

3. Menetapkan jadwal belajar supaya persiapan lebih matang

4. Beristirahatlah yang cukup agar tubuh tetap fit

5. Jauhkan HP dan benar-benar tetapkan waktu untuk belajar.

Nah, sebagai penyemangat para peserta CPNS, berikut enaknya jadi ASN di usia muda.

1. Bikin orang tua bangga

2. Bisa nabung buat nyenengin orang tua

3. Ngak perlu lagi nyusahin siapa-siapa

4. Autolulus jadi calon menantu idaman mertua

5. Nggak pusing soal masa depan, apalagi urusan pensiun

6. Lebih siap buat nikah.

Baca Juga: Sistem Penilaian SKD CPNS 2021 Telah Diumumkan, Cek Disini

Lantas berapa penghasilan ASN ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.

Berikut daftar gaji PNS:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut daftar Gaji PPPK:

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Sementara Tujangan PPPK dan PPPK jika dilihat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 21 dan 22 disebutkan:

PNS berhak memperoleh:

gaji, tunjangan, dan fasilitas;
cuti;
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
perlindungan; dan
pengembangan kompetensi.

PPPK berhak memperoleh:

gaji dan tunjangan;
cuti;
perlindungan; dan
pengembangan kompetensi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler