PORTAL SULUT – Memasuki hari kedua di masa sanggah, para pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dianjurkan untuk segera melakukan sanggah.
Dalam pengajuan sanggahan, para pelamar harus mengajukan dan memaparkan alasan yang logis terkait dokumen yang diajukan. Rentang waktu masa sanggah ini berlangsung dari kemarin, 12 Agustus sampai dengan 15 Agustus untuk PPPK Guru umum.
Sedangkan untuk PPPK Guru provinsi Papua dan Papua Barat mulai pada tanggal 17 Agustus sampai dengan 22 Agustus.
Baca Juga: Sistem Penilaian SKD CPNS 2021 Telah Diumumkan, Cek Disini
Dan apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah atau disampaikan sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Seperti yang diketahui, banyak pelamar PPPK Guru 2021 yang mengeluh salah upload dokumen pada masa pendaftaran lalu.
Sebagai pengingat, berikut beberapa ketentuan dalam pengajuan sanggahan bagi para pelamar PPPK.
Baca Juga: Tips Meningkatkan Daya Ingat Untuk Persiapan Tes SKD CPNS dan PPPK 2021
1. Sanggahan hanya bisa dilakukan sekali
2. fitur pengajuan Sanggahan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar