6 Syarat Wajib Penerima BSU Guru Honorer 2021 Rp1,8 Juta

13 Agustus 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer 2021 /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok. Bank Indonesia


PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud akan di cairkan lagi 2021 untuk para guru honorer.

BSU Rp1.8 Juta guru honorer ini memiliki persyaratan yang harus dilengkapi para tenaga pendidik.

Sebelumnya, surat keputusan penerima bantuan BSU buat para guru non pns diterbitkan Kemendikbud pada bulan November tahun 2020.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Kembali Bergulir, Cek Disini Jadwal Pencairannya

Kemudian Nadiem Makarim mengatakan, program BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan di tahun 2021.

Bagi para guru non pns agar mendapatkan BSU sebesar Rp1.8 juta untuk bisa mengakses info.gtk.kemdibkud.go.id

Persyaratan penerima BSU Rp1,8 juta sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus PTK non-PNS

3. Terdaftar kemudian status aktif dalam Dapodik  atau PDDikti per 30 Juni 2020.

4. Tidak menerima BSU Bpjs Ketenagakerjaan dari Kemenaker

5. Bukan penerima Kartu Prakerja

6. Penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Segera Cair, Berikut Syarat dan Cara Dapatkanya

Untuk persyaratan tersebut harus dipenuhi agar bisa mendapat BSU guru Rp1.8 juta, jika sudah mendapatkan bantuan dana dari Kemnaker atau Kartu Prakerja.

Maka otomatis tidak terdaftar, pastinya tidak akan mendapatkan bantuan lagi dari BSU Kemendikbud ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler