Daftar Tunjangan Tiap Bulan Jika Lulus CPNS 2021, Pantas Jutaan Orang Kepincut Ikut Seleksi

7 Agustus 2021, 09:19 WIB
Ilustrasi PNS. Daftar tunjangan diterima jika lulus CPNS 2021. /Tangkapan Layar portal SSCASN

PORTAL SULUT – Selain menerima gaji, jika lulus CPNS 2021 akan menerima juga pembayaran tunjangan tiap bulan.

Daftar tunjangan dan besaran biasanya sesuai dengan golongan dan lama kerja.

Pantas jutaan orang kepincut ikut seleksi CPNS 2021 meski formasi disediakan setiap instansi sangat terbatas.

Baca Juga: Lulus CPNS 2021, Begini Gaji Diterima Setiap Bulan, Lengkap Per Golongan dan Jenjang Pendidikan

Menjadi CPNS masih menjadi harapan mayoritas angkatan kerja di Indonesia.

Beberapa alasan mendasari. Akan tetapi faktor utama adalah kesejahteraan seorang CPNS.

Jika lulus CPNS 2021 dan terus mengembangkan karir, maka selain gaji yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ada pula tunjangan.

Tunjangan ada beberapa item yang akan dibayarkan negara kepada setiap PNS. Berikut ini rinciannya:

 Baca Juga: Simak Langkah-langkah Lulus SKD CPNS 2021, Nomor 7 Sering Disepelekan

1. Tunjangan kinerja (tukin) besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

 

2. Tunjangan suami atau istri, PNS berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok yang di atur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.

 

3. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok setiap anak, hanya berlaku untuk tiga anak dengan syarat :

- Anak berusia kurang dari 18 tahun

- Belum menikah

- Tidak memilki penghasilan sendiri

- Anak tersebut menjadi tanggungan PNS

Baca Juga: Tahun Lalu Tak Dapat Subsidi Gaji, 2021 Ini Berhak Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Syaratnya 

 

4. Tunjangan makan sesuai peraturan keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya dimasukan tahun anggaran 2019 yang di terbitkan menteri keuangan 29 maret 2018 terdiri dari:

- Golongan I dan II Rp.35.000 per hari

- Golongan III Rp.37.000 per hari

- Golongan IV Rp.41.000 per hari

 

5. Tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS dijenjang eselon.

 

Baca Juga: Simak Langkah-langkah Lulus SKD CPNS 2021, Nomor 7 Sering Disepelekan

6. Perjalanan dinas ke luar kota dan luar negeri, uang harian yang dimaksudkan seperti uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Untuk Biaya lainnya terdiri dari biaya transportasi, biaya penginapan, biaya sewa kendaraan.

Pegawai negeri sipil akan mendapatkan uang saku yang lazim juga biasa di kenal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

 Baca Juga: Lokasi tes CPNS 2021 Berubah Jadi Mandiri, Ini Penjelasan BKN

Nah, bagi yang sedang menunggu jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2021, sudah tahu kana pa saja tunjangan yang akan didapat jika lulus? Selamat berjuang.***

 

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler