bip.kemenparekraf.go.id, Cara Daftar BIP Kemenparekraf Rp200 Juta

27 Juni 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi pencairan BIP 2021 //ANTARA/


PORTAL SULUT – Mendaftar ke bip.kemenparekraf.go.id untuk mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Pendaftaran BIP Kemenparekraf akan ditutup pada 4 Juli 2021.

BIP reguler ditujukan untuk Badan Usaha atau badan hukum seperti PT, CV, Yayasan ataupun Koperasi yang didukung dengan akta resmi perusahaan, dengan maksimal nilai bantuan sebesar Rp200 juta per penerima.

Sedangkan BIP Jaring Pengaman Usaha ditujukan untuk semua usaha yang telah memiliki NIB, baik berbadan hukum maupun tidak, dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta per penerima.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan BIP Kemenparekraf Rp200 Juta, Dokumen Yang Perlu Disiapkan

Perbedaannya antara lain BIP Reguler diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum yaitu CV.

Sedangkan kategori JPU bisa diikuti semua jenis badan usaha, namun badan usaha yg mendaftar baik reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB).
Program BIP Tahun 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu. BIP Reguler untuk enam subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film serta sektor pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.

BIP JPU untuk pelaku usaha di Subsektor Kuliner, Kriya, dan Fashion.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pemilik usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, diantaranya:
- Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha;

- Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.

- Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :
1) Berusia minimal 18 tahun
2) Tidak sedang menjalani hukuman
3) Berjiwa sehat / berakal sehat

- Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).

Baca Juga: BIP Kemenparekraf Ditutup 4 Juli 2021, Berikut Jenis Usaha dan Cara Pendaftaran Log In bip.kemenparekraf.go.id

- Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit;

- Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;

- Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha;

- Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);

- Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli.

- Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun

- Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi.

- Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir

- Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal, meliputi :
1) Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
2) Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
3) Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi,
- Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

Baca Juga: BIP Kemenparekraf Segera Ditutup, Berikut Persyaratan dan Cara Pendaftaran, Log In bip.kemenparekraf.go.id

- Pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

- Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

- Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

- Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

- Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler