PORTAL SULUT – Para pelaku usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata, masih diberikan waktu untuk mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Terdapat dua jenis bantuan BIP yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha.
BIP reguler ditujukan untuk Badan Usaha atau badan hukum seperti PT, CV, Yayasan ataupun Koperasi yang didukung dengan akta resmi perusahaan, dengan maksimal nilai bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.
Sedangkan BIP Jaring Pengaman Usaha ditujukan untuk semua usaha yang telah memiliki NIB, baik berbadan hukum maupun tidak, dengan nilai bantuan sebesar rp 20 juta per penerima.
Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Kuota Penerima BIP Kemenparekraf 1.200 Pelaku Usaha Hampir Penuh
Perbedaannya antara lain BIP Reguler diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum yaitu CV.
Sedangkan kategori JPU bisa diikuti semua jenis badan usaha, namun badan usaha yg mendaftar baik reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB).
“Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 4 Juli 2021, jadi jangan sampai terlambat sob,” sebut akun Instagram @kemenparekraf.ri, Sabtu 26 Juni 2021.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pemilik usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, diantaranya:
- Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha;
- Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.
- Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :
1) Berusia minimal 18 tahun
2) Tidak sedang menjalani hukuman
3) Berjiwa sehat / berakal sehat