PORTAL SULUT - BIP Kemenparekraf akan ditutup pada 4 Juli 2021.
Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta pelaku usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata, untuk segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu tersebut.
Program BIP Tahun 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu.
BIP Reguler untuk enam subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film serta sektor pariwisata.
Sementara BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU) untuk pelaku usaha di Subsektor Kuliner, Kriya, dan Fashion.
Untuk cara pendaftaran BIP Kemenparekraf pelaku usaha tinggal mengakses bip.kemenparekraf.go.id.
Saat melakukan pendaftaran BIP Kemenparekraf pelaku usaha, diminta untuk mengisi beberapa data antara lain:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
- Nama Perusahaan
- Alamat Perusahaan
- Nama Pemilik
- Nomor KTP
- NPWP Badan Usaha
- Alamat email (masih aktif)
- Nomor Handphone Whatsapp
- Upload dokumen NIB
Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Kuota Penerima BIP Kemenparekraf 1.200 Pelaku Usaha Hampir Penuh
Terdapat dua jenis bantuan BIP yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha.
BIP reguler ditujukan untuk Badan Usaha atau badan hukum seperti PT, CV, Yayasan ataupun Koperasi yang didukung dengan akta resmi perusahaan, dengan maksimal nilai bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.