Gugatan Kubu Moeldoko Kandas di PN Jakarta Pusat

4 Mei 2021, 16:22 WIB
Partai Demokrat kubu Moeldoko dalam acara Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. /Endi Ahmad/Antara

PORTAL SULUT – Keinginan kuat jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk memimpin Partai Demokrat gagal total.

Setelah pendaftaran dokumen partai hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak oleh pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kini giliran gugatan di pengadilan kandas di tengah jalan.

Gugatan yang dilayangkan kubu KLB terhadap pengurus Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), digugurkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 4 Mei 2021, Andin Marahi Angga, Ricky Puas Semalam dengan Elsa

Mengutip Antara, Saifudin Zuhri selaku ketua majelis hakim perkara tersebut, memastikan bahwa sidang tidak akan berlanjut.

Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh kelompok KLB terhadap pengurus Partai Demokrat, terkait pemecatan kader dan penetapan (AD/ART) partai pada 2020.

Gugatan itu digugurkan oleh majelis hakim, karena kelompok KLB selaku penggugat serta kuasa hukumnya tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam persidangan, padahal PN Jakpus telah memanggil para penggugat untuk hadir.

“(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: 1. Gugatan para penggugat gugur; 2. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya.

Baca Juga: Inilah Daftar Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang Beroperasi Dimasa Larangan Mudik 6-17 Mei

Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob seusai persidangan, menyatakan, menyambut baik putusan hakim.

Ia berharap putusan itu menjadi catatan majelis hakim saat menyidangkan gugatan Partai Demokrat untuk 12 penggerak KLB terkait perbuatan melawan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Mehbob turut mengkritik ketidakhadiran kelompok KLB.

“Mereka ini selalu bicara tentang hukum, penegakan hukum, tetapi mereka justru pelanggar hukum murni, karena pengadilan pun mereka buat main-main, dinistakan, seolah-oleh pengadilan ini sebagai kantor pos. Dia daftarkan, register, kemudian tidak hadir,” kata Mehbob.

Terpisah, salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Rusdiansyah, yang ditemui di PN Jakarta Pusat sebelumnya, mengatakan, pihaknya tidak hadir karena surat gugatan telah dicabut sejak 16 April 2021. Atau sebelum sidang pertama dibuka oleh majelis hakim.

“Kami pun bertanya, sidang jalan terus ada apa (padahal surat kuasa telah dicabut, red),” sergah Rusdiansyah.

Baca Juga: Kominfo Sarankan THR untuk Belanja Online, Cegah Klaster Pusat Belanja

Kelompok KLB yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Partai Demokrat, mendaftarkan gugatan untuk Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 dan Periode 2020-2025 ke PN Jakarta Pusat, pada 5 April.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler