Gaji 13 2024 Resmi Mencair di 2 Provinsi dan 4 Kabupaten Kota, Maaf ASN Ini Tak Dapat Tahun Ini

- 3 Juni 2024, 20:02 WIB
Ilustrasi Gaji 13 2024 Resmi Mencair di 2 Provinsi dan 4 Kabupaten Kota, Maaf ASN Ini Tak Dapat Tahun Ini
Ilustrasi Gaji 13 2024 Resmi Mencair di 2 Provinsi dan 4 Kabupaten Kota, Maaf ASN Ini Tak Dapat Tahun Ini /ANTARA/HO-BRI/


PORTAL SULUT - Gaji 13 tahun 2024 resmi telah mencair di sejumlah daerah di Indonesia. Bukan hanya untuk pensiunan, gaji 13 juga sudah cair guru ASN, Senin 3 Juni 2024.

Tercatat sudah 2 provinsi dan 4 kabupaten/kota mencairkan gaji 13 di harti pertama ini.

Diketahui pencairan gaji 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah Makin Jelas Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen, Kemenkeu Sebut Tanggal Ini

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji 13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun gaji 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah