Bukan Hanya Gaji 13 yang Cair Selasa 4 Juni 2024 Tapi Ada Tambahan Tunjangan, KHUSUS DI DAERAH INI

- 4 Juni 2024, 06:39 WIB
MENTERI Keuangan Sri Mulyani */ANTARA
MENTERI Keuangan Sri Mulyani */ANTARA /

PORTAL SULUT - Sejumlah daerah sudah mencairkan gaji 13 Senin 3 Juni 2024. Pencairan gaji 13 akan dilanjutkan Selasa 4 Juni 2024.

Menariknya, di sejumlah daerah bukan hanya gaji 13 yang akan cair . Akan ada tambahan tunjangan yang cair bersamaan dengan pencairan gaji 13.

Namun dipastikan tak semua daerah akan mencairkan tambahan tunjangan diluar gaji 13. Hanya daerah-daerah tertentu yang mencairkan bersamaan.

Baca Juga: CEK REKENING, Ini Daftar Bank yang Sudah Cairkan Gaji ke 13 Tahun 2024

Diketahui pencairan gaji 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Gaji 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun gaji 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah