INFO LENGKAP, Cara Cek Penerima dan Cairkan Bantuan Program Indonesia Pintar

31 Januari 2021, 11:32 WIB
Sejumlah siswa sekolah melakukan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar yang dibagikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, pada kunjungan kerja di Pendopo Kabupaten Banyumas, Jateng, Sabtu (9/2/2019). Kemenko PMK akan menambah jumlah bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2019, dari 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM ) menjadi 15,5 juta dan Kartu Indonesia Pintar dari 17, 8 juta, menjadi 19,7 juta penerima. /ANTARA/Idhad Zakaria

PORTAL SULUT - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memperpanjang Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2021 ini.

Pada 2021, target KIP Sekolah yakni sebanyak 17,9 juta siswa, KIP Kuliah sebanyak 1,095 juta mahasiswa, dan beasiswa ADIK sebanyak 1.382 orang.

Kemendikbud mengelola sebanyak 14,8 persen dari total anggaran pendidikan pada APBN 2021, atau sekitar Rp81,5 triliun.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2021 Tidak Dilanjutkan? Begini Penjelasan Menaker Ida

Sesuai amanat undang-undang, anggaran pendidikan turut dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga lainnya yang menjalankan fungsi pendidikan seperti Kementerian Agama (Kemenag).

Undang-undang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan ditransfer ke daerah secara langsung. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

Adapun proporsi terbesar anggaran yang dikelola Kemendikbud yaitu Pendanaan Wajib sebesar Rp 31,13 triliun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 31 Januari Malam ini: Andin Benar-benar Hamil?

Anggaran itu untuk membiayai Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, tunjangan guru non PNS, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTN-BH) Pendidikan Tinggi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2020 lebih cepat dan lancar.

“Pada masa pandemi COVID-19 pun, penyaluran PIP lebih lancar karena kami melakukan sentralisasi di bawah Sekretariat Jenderal Kemendikbud dan juga efesiensi,” ujar Nadiem, seperti dikutip Portal Sulut dari Antara, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Yuk Kenali Gejala Covid-19 pada Anak-anak

Sebelumnya, penyaluran PIP yang meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah dan KIP Kuliah dilakukan pada setiap direktorat. Mulai 2020, penyaluran dilakukan secara terpusat.

Begitu juga dengan penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer ke rekening sekolah oleh Kementerian Keuangan.

“PIP pun mengalami transformasi efisiensi yang cukup signifikan dan bisa dirasakan oleh penerimanya,” terang dia.

Baca Juga: 7 Weton Ini Dipercaya Selalu Bahagia

Dia mengaku senang dengan laporan dari para guru, yang mana para orang tua dan peserta didik merasakan kemudahan akibat perubahan mekanisme penyaluran itu. Pihaknya juga akan melakukan adaptasi pada KIP Kuliah agar calon mahasiswa percaya diri mendaftarkan diri di perguruan tinggi ternama.

Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Baca Juga: Mengenal Tanaman Hias yang Diprediksi Harganya Bakal Naik

Besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Ramalan Shio 31 Januari 2021, Bakal dapat Keberuntungan

Cara Cek Nama Penerima

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id.

2. Klik menu Cek Penerima PIP.

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, nama ibu kandung.

4. Klik cek data.

Baca Juga: Ikuti Seleksi Sahabat Pandu 2021, Dibuka untuk 7 Provinsi, Ini Syaratnya

Prioritas Sasaran Penerima PIP

1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

1.Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Menaker Ida: Bantuan Subsidi Upah 2021 Tidak Dianggarkan di APBN

Berikut Tahapan Pencairan PIP:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

Baca Juga: RESMI! Subsidi Gaji 2021 Tak Dilanjutkan, Ini Gantinya

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

Baca Juga: 4 Bantuan untuk Pedagang Kaki Lima, Ini Jenisnya

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Baca Juga: Heboh Kabar Daftar Prakerja Gelombang 12 Harus Update Data, Benarkah?

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dan Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Caranya dengan mendaftar lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler