Bantuan Subsidi Upah 2021 Tidak Dilanjutkan? Begini Penjelasan Menaker Ida

- 31 Januari 2021, 11:25 WIB
Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta
Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta /Biro Humas Kemnaker/

PORTAL SULUT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, memberikan pernyataan mengejutkan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 bagi buruh dan pekerja.

Menaker Ida, mengaku bahwa anggaran BSU tidak ada didalam alokasi APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujar Menaker Ida, seperti dikutip Portal Sulut dari Antara di Medan, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 31 Januari Malam ini: Andin Benar-benar Hamil?

Namun untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, Pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

Baca Juga: Yuk Kenali Gejala Covid-19 pada Anak-anak

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," ungkapnya

Kerja sama, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x