4 Bantuan untuk Pedagang Kaki Lima, Ini Jenisnya

- 30 Januari 2021, 18:00 WIB
Pedagang kaki lima di kawasan Kali Besar, Jalan Kali Besar Timur, Tamansari. Jakarta Barat, Minggu 24 Mei 2020.*
Pedagang kaki lima di kawasan Kali Besar, Jalan Kali Besar Timur, Tamansari. Jakarta Barat, Minggu 24 Mei 2020.* /ANTARA/

PORTAL SULUT -  Pedagang makanan kaki lima mendapatkan perhatian dari Kementerian Sosial saat masa pandemi ini.

Mereka akan mendapatkan 4 bantuan yakni Hibah BPUM bagi pegadang yang memenuhi syarat dan diusulkan mendapatkan bantuan.

Bantuan kedua adalah Pembiayaan LPBD-KUMKM. Pedagang kaki lima seperti pedagang bakso diarahkan untuk berkoperasi agar mendapat akses pembiayaan.

Baca Juga: Heboh Kabar Daftar Prakerja Gelombang 12 Harus Update Data, Benarkah?

Ketiga,kerjasama dengan peternak. Diharapkan dengan ini, pedagang kaki lima khususnya pedagang bakso mendapat jaminan pasokan dengan harga beli stabil.

Terakhir Akses BUMN pangan. Jika dibutuhkan kelompok pedagang bakso bisa mendapat alokasi impor daging dengan jaminan dan harga yang sesuai.

Pemberian 4 bantuan ini berdasarkan hasil pertemuan dengan Pengurus Nasional Paguyuban Pedagang Mi dan Bakso (Papmiso) didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Baca Juga: Cek Nama Anda, 10 Juta KK Terima BST Rp300 Ribu dari Pemerintah

Para pedagang bakso ini berdiskusi bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, terkait solusi bagi para pedagang Mi dan Bakso atas dampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x