Menaker Ida: Bantuan Subsidi Upah 2021 Tidak Dianggarkan di APBN

- 30 Januari 2021, 20:04 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Instagram.com/@kemnaker

PORTAL SULUT - Pada tahun 2021 bantuan subsidi upah (BSU) untuk buruh dan pekerja anggaranya tidak ada alokasi di dalam APBN.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dikutip Portal Sulut dari Antara di Medan, Sabtu 30 Januari 2021.

Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Baca Juga: 4 Bantuan untuk Pedagang Kaki Lima, Ini Jenisnya

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya.

Baca Juga: Cek Nama Anda, 10 Juta KK Terima BST Rp300 Ribu dari Pemerintah

Kerja sama, katanya, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " katanya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x