Alhamdulillah PNS Bakal Sejahtera di Tahun 2021, Tunjangan Berpeluang Naik, Ini Nilainya

29 Desember 2020, 14:02 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Humas Menpan RB

PORTAL SULUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memastikan tidak akan ada kenaikan gaji pokok PNS tahun 2021.

Namun begitu, tunjangan berpeluang naik signifikan.

Karena pemerintah sedang melakukan kajian mendalam soal penghitungan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Live Streaming Catatan Kinerja Kementrian PANRB

Menpan RB Tjahjo Kumulo mengatakan, jika terealisasi maka gaji pokok tidak naik tetapi tunjangan kinerja terendah untuk setiap PNS bisa sampai Rp9 juta tahun depan.

“Gaji pokok tidak naik karena ada skema kenaikan dana pensiun. Sudah dihitung Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero). Ada subsidi penisun yang akan ditingkatkan,” kata Tjahjo, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Sudah Ajukan Syarat ke Bank Tapi BSU Guru Honorer Belum Cair, Ini Langkahnya

Tjahjo mengungkapkan, kenaikan tunjangan merupakan usulan Kemenpan RB kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas penilaian akuntabilitas kinerja di masing-masing kementerian dan lembaga.

“Belum ada keputusan dari menteri keuangan karena ada pandemi covid. Kami memahami ada penundaan. Semoga pandemi cepat berakhir,” katanya.

Terpisah, Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) mengaku belum mengetahui soal rencana pemerintah pusat untuk menaikkan tunjangan PNS.

Baca Juga: 3 Guru ini Tak Bisa Daftar PPPK 2021, Tapi Tenang Masih Ada Peluang

“Mungkin nanti kalau sudah keputusan final baru disampaikan ke daerah. Kalau gaji memang tidak ada kenaikan,” kata Kepala BKPP Bolaang Mongondow, Umarudin Amba. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler