Sudah Ajukan Syarat ke Bank Tapi BSU Guru Honorer Belum Cair, Ini Langkahnya

- 29 Desember 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi BSU Rp1,8 juta
Ilustrasi BSU Rp1,8 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL SULUT - 2 juta guru honorer dam tenaga kependidikan (PTK) bakal menerima bantuan subsidi gaji guru sebesar Rp1,8 juta.

Saat ini penyaluran telah dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Total penerima bantuan ini 2.034.732 PTK non-PNS, dengan rincian 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: 3 Guru ini Tak Bisa Daftar PPPK 2021, Tapi Tenang Masih Ada Peluang

Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah