Berlaku Mulai Hari Ini, Jika Bepergian Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen, Ini Tarifnya

18 Desember 2020, 12:44 WIB
Calon penumpang menjalani rapid test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020. Bandara tersebut merupakan salah satu lokasi rapid test antigen. /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Mulai 18 Desember 2020, disejumlah tempat menggunakan alat ukur baru untuk tes Covid-19.

Jika sebelumnya cukup dengan rapid test kini wajib menggunakan Rapid Test Antigen.

Apa sebenarnya Rapid Test Antigen?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan Indonesia sudah mendapatkan rekomendasi dari WHO untuk menyelenggarakan tes cepat Covid-19 yang kualitasnya baik.

"Karena ini mendeteksi antigen, tentunya akan lebih baik dibandingkan mendeteksi antibodi dalam rangka proses svreening sebelum dilakukan tes penegakan diagnosa dengan realtime PCR," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Harap Subsidi Gaji Cair di Rekening Ini, Catat! 5 Rekening Ini Diblacklist

Rapid test antigen, katanya, sudah sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Rapid test ini bisa mengeluarkan hasil test Covid-19 dalam beberapa menit.

"Tentunya alat ini bisa digunakan di Indonesia sesuai yang direkomendasikan WHO dan bisa menggantikan rapid test antibody, dan fungsi screening yang dilakukan rapid test tersebut menjadi lebih efektif dan tidak menjadi beban untuk RT PCR sebagai standar penegakan diagnosa," jelas Dia, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sudah Cek Bantuan 450 Ribu Hingga 1 juta untuk Pelajar. Ini Cara Ceknya

Lantas berapa kisaran tarif rapid tes antigen? berikut perbandingannya dibanding menggunakan tes PCR:

Tes PCR

1. Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng
Harganya Rp 800 ribu dengan hasil tes PCR 24 jam setelah pemeriksaan

2. Bandara Husen Sastranegara, Bandung
Harganya Rp 800 ribu dengan hasil tes PCR 24 jam setelah pemeriksaan

3. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
Harganya Rp 900 ribu dengan hasil tes PCR 48 jam setelah pemeriksaan

4. Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar
Harganya Rp 900 ribu dengan hasil tes PCR 48 jam setelah pemeriksaan

Baca Juga: Kabar Bahagia! Dinda Hauw dan Rey Mbayang Segera Miliki Momongan

Rapid Test Antigen

1. Bandara I Gusti Ngurah, Bali
Harganya Rp 170 ribu dengan hasil tes selama 1 jam

2. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang
Harganya Rp 170 ribu dengan hasil tes selama 1 jam

3. Bandara Internasional Yogyakarta, Kulonprogo
Harganya Rp 170 ribu dengan hasil tes selama 1 jam

4. Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar
Harganya Rp 175 ribu dengan hasil tes selama 1 jam

5. Bandara Juanda, Surabaya
Harganya Rp 170 ribu dengan hasil tes selama 1 jam

6. Bandara Adi Soemarmo, Solo
Harganya Rp 170 ribu dengan hasil tes selama 1 jam

7. Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin
Harganya Rp 170 ribu dengan hasil tes selama 1 jam

8. Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng
Harganya Rp 200 ribu dengan hasil tes selama 15 menit

9. Bandara Husen Sastranegara, Bandung
Harganya Rp 200 ribu dengan hasil tes selama 15 menit.

Baca Juga: Mau Liburan Akhir Tahun Kemana? Catat! 4 Daerah Ini Wajibkan Wisatawan Bawa Surat Rapid Test Antigen

Sebelumnya, dikutip dari covid19.go.id, jika ingin berwisata ke Bali, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan bagi orang-orang yang akan memasuki wilayah Bali pada 18 Desember 2020 hingga Januari 2021, seperti wajib uji swab PCR ataupun uji Rapid Test Antigen.

Selain di Bali disejumlah daerah juga menetapkan aturan yang sama.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler