Jadi Syarat Utama Daftar PPPK, Apakah Sudah Terdaftar di Dapodik? Ini Cara Cek dan Mendaftar

- 18 Desember 2020, 08:44 WIB
Sejumlah perwakilan guru honorer kembali berunjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis.
Sejumlah perwakilan guru honorer kembali berunjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/


PORTAL SULUT - Berbeda dengan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelumnya, rekrutmen PPPK 2021 nanti akan lebih ketat.

Hanya guru yang terdaftar di Dapodik yang bisa ikut.

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Baca Juga: KABAR TERBARU! Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK. Hanya Kategori Ini yang Boleh Daftar

Baca Juga: CATAT! Bantuan-bantuan ini Berlanjut di 2021. 2 BLT Masih Menunggu

Dapodik adalah aplikasi online yang bermanfaat dalam pengolahan dan entri data baik pendidik, peserta didik hingga profil sekolah yang dapat diakses seluruh sekolah.

Keberadaan dapodik sangat berperan penting dalam membantu operator atau admin sekolah dalam merekam dan menyatukan seluruh data pendidikan secara nasional.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah