Mau Liburan Akhir Tahun Kemana? Catat! 4 Daerah Ini Wajibkan Wisatawan Bawa Surat Rapid Test Antigen

- 18 Desember 2020, 10:08 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.
Ilustrasi tahun baru 2021. /Pixabay/ElisaRiva/


PORTAL SULUT - Nah, mau liburan kemana akhir tahun ini? ke Bali, Jakarta, jawa Tengah atau Bandung?

Ya meski libur tahun ini tak sebanyak tahun sebelumnya, namun dipastikan sudah ada rencana mengisi malam pergantian tahun bersama keluarga.

Namun karena pergantian tahun kali ini bertepatan dengan pandemi Covid-19, di beberapa daerah menyaratkan khusus jika ada wisatawan berkunjung.

Baca Juga: Jadi Syarat Utama Daftar PPPK, Apakah Sudah Terdaftar di Dapodik? Ini Cara Cek dan Mendaftar

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, 4 daerah ini mewajibkan Wisatawan Rapid Test Antigen saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Selain sejumlah daerah mewajibkan rapid test antigen, penumpang pesawat, kapal, bus juga wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.

Baca Juga: KABAR TERBARU! Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK. Hanya Kategori Ini yang Boleh Daftar

1. Bali

Pemerintah provinsi Bali mewajibkan wisatwan menyertakan hasil Swab PCR atau Rapid Test Antigen negatif. Aturan ini diberlakukan guna mencegah penularan Covi-19 di Bali jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

2. DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x