79.181 Guru PAI Non PNS Segera Terima BSU Rp 1,8 Juta, Begini Tahapannya

18 Desember 2020, 10:06 WIB
BSU untuk guru honorer di lingkungan Kemenag sudah bisa dicairkan.* /simpatika.kemenag.go.id/

PORTAL SULUT - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di sekolah umum masih terus berproses.

Direktur PAI Rahmat Mulyana mengatakan saat ini dana BSU sudah siap di bank penampung.

"BSU guru PAI sudah ada di bank penampung, yakni BTN. Kami dengan pihak bank sedang selesaikan proses administrasinya," terang Rahmat Mulyana di Jakarta, seperti di kutip Portal Sulut dari Kemenag. Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Jadi Syarat Utama Daftar PPPK, Apakah Sudah Terdaftar di Dapodik? Ini Cara Cek dan Mendaftar

"Ini sudah memasuki tahap akhir. Semoga transfer bantuan bisa dilakukan BTN dalam beberapa hari ke depan," lanjutnya.

Menurut Rohmat, ada 79.181 guru PAI Non PNS yang akan menerima BSU. Total anggaran yang sudah disiapkan Rp142.525.800.000,-.

"Setiap guru akan mendapat total BSU senilai Rp1,8juta, dipotong pajak," lanjutnya.

Baca Juga: KABAR TERBARU! Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK. Hanya Kategori Ini yang Boleh Daftar

Kasubdit PAI Nurul Huda menambahkan, ada dua skema pencairan BSU Guru PAI Non PNS.

Pertama, melalui rekening masing-masing guru PAI Non PNS yang sudah terverifikasi dalam aplikasi Siaga.

"Ini jumlahnya ada 68.035 guru. Semoga tidak lama lagi bisa segera di transfer," ujarnya.

Baca Juga: CATAT! Bantuan-bantuan ini Berlanjut di 2021. 2 BLT Masih Menunggu

Skema kedua, bagi guru yang belum mempunyai rekening, akan dibuatkan rekening baru.

Rekening baru ini akan dibuatkan oleh tiga bank, BTN, BRI, dan BRI Syariah.

"Ini jumlahnya ada 11.146 guru. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk membuat rekening baru ini. Data guru juga sudah kami serahkan ke bank," tuturnya.

Baca Juga: Pertengahan Desember ini, Ada Bantuan 1 Juta dari Kemendikbud. Siapkan KTP Cek di Link Ini

Data rekening baru yang diterbitkan bank penyalur, akan diinput ke aplikasi Siaga.

Setelah diinput, guru dapat mencetak Kartu Penerima BSU melalui aplikasi Siaga untuk dibawa ke bank penyalur guna proses pencairan.

"Kartu ini sudah memuat data identitas penerima, termasuk nomor rekening banknya. Ada juga pernyataan bahwa guru yang bersangkutan berhak menerima BSU dan bersedia mengembalikan uang BSU yang diterima secara penuh jika dikemudian hari dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU," tandasnya.

Baca Juga: Naik Kereta Api Wajib Bawa Surat Bebas Covid

Nurul Huda berharap seluruh proses ini bisa segera diselesaikan sehingga BSU bagi Guru PAI Non PNS bisa langsung dicairkan. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler