Naik Kereta Api Wajib Bawa Surat Bebas Covid

- 17 Desember 2020, 21:53 WIB
PT Kereta Api (PT KAI).
PT Kereta Api (PT KAI). /


PORTAL SULUT - Ingin berlibur saat liburan Natal dan Tahun Baru?

Perhatikan dulu aturan bertransportasi saat pandemi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta meminta masyarakat yang akan menggunakan kereta api atau KA jarak jauh untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 yang masih berlaku.

Baca Juga: Alhamdulillah BSU Guru Honorer 1,8 Juta Sudah di Bank, Esok Cair

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (tPT KAIes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis17 Desember 2020 seperti dikutip dari Antara.

Selain itu Eva juga mengatakan bahwa terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat disampaikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Sedangkan terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Ada Bantuan 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Cek Pakai NIK KTP Apakah Anda Terdaftar

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," kata Eva.

KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musholla, toilet dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x