CATAT! Ketahui Ini Sebelum Mencoblos di Pilkada Serentak 9 Desember Hari Ini

9 Desember 2020, 07:05 WIB
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang. /BASRI MARZUKI/ANTARAFOTO


PORTAL SULUT - Rabu 9 Desember 2020 hari ini, 270 daerah akan menggelar Pilkada serentak.

Dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten.

Nah, karena Pilkada ini digelar saat pandemi Covid-19, ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh warga agar tetap aman saat menyalurkan hak suaranya.

Baca Juga: 6 Bantuan Ini Cair Desember, Nilainya 300 Ribu Hingga 2,4 Juta. LENGKAP Cek Nama Disini

1. Ke TPS sesuai jam yang ditentukan di form undangan memilih yang diberikan KPPS (C.6)

2. Memakai masker, membawa e-KTP/suket, C.6, dan pulpen.

3. Mencuci tangan dengan sabun di pintu masuk TPS

4. Memeriksa suhu tubuh oleh petugas. Jika suhu lebih dari 37,5 derajat celsius, maka akan mencoblos di TPS khusus satu bilik seperti tampak di denah.

5. Menyerahkan C.6 dan menunjukkan e-KTP/suket ke petugas KPU di TPS (KPPS), lalu isi daftar hadir

6. Memakai sarung tangan sekali pakai yang diberikan petugas

Baca Juga: Perjuangan Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes Didukung DPR RI

7. Menunggu giliran dengan jaga jarak minimal 1 meter

8. Mencoblos di bilik suara

9. Memasukkan surat suara di kotak suara

10. Membuang sarung tangan

11. Menunjukkan jari ke petugas untuk ditetesi tinta

12. Mencuci tangan di pintu keluar TPS

13. Langsung pulang ke rumah dan jangan berkerumun.

14. Pantau hasil Pilkada lewat media TV atau Online.

Selain itu pemilih juga dilarang membawa gawai atau ponsel.

Baca Juga: Innalillahi wa innalillahi rojiun Kabar Duka dari Kraton Yogyakarta

KPUD Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat melarang pemilih untuk membawa gawai, di antaranya handphone, saat mencoblos di bilik suara di TPS masing-masing pada pilkada Mamuju.

"Mendokumentasikan kegiatan dalam bilik suara bisa menghilangkan nilai dari pemilu untuk dilaksanakan secara jujur rahasia, jadi ketika mencoblos di bilik TPS tidak boleh didokumentasikan apalagi ketika disebar ke media sosial, karena itu dilarang dan melanggar aturan," kata anggota KPUD Mamuju, Ahmad Amran Nur, di Mamuju seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Didukung DPR-RI, Selangkah Lagi GTKHNK 35+ Jadi PNS. Komisi II Segera Gelar Rapat Bersama Pemerintah

Ia mengatakan, KPU Mamuju meminta agar masyarakat yang memiliki hak pilih dapat mematuhi larangan itu dan meminta kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melarang pemilih membawa atau menggunakan gawai, semisal handphone, ke dalam bilik.

"Kalau ada KPPS yang membiarkan pemilih menggunakan handpone maka akan dikenakan sanksi kode etik," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mamuju, Rusdin, juga mengatakan, mereka akan mengawasi agar tidak terjadi tindakan yang dilarang saat pencoblosan di TPS di antaranya membawa telepon genggam dalam bilik suara.

Baca Juga: Jelang Pemakaman 6 Jenazah Pengawal Habib Rizieq Shihab

"Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam ini tertuang di PKPU 18 2020 Perubahan PKPU 8 2018 di pasal 32 dan dipertegas di pasal 39, jadi tidak usah bawa handphone ke bilik suara," ujarnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler