“Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,” bunyi Pasal 2 ayat (3).
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Top Eropa
Berdasarkan ketentuan Pasal 4, pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Untuk Tindakan kebiri kimia dikenakan dengan jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Tindakan ini dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Baca Juga: Liverpool Tidak Punya Garansi Menang Lawan Southampton
“Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang,” bunyi Pasal 7 ayat (2).
Tata cara penilaiannya adalah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum lalu menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa, selambat-lambatnya sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan tersebut, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menilai klinis.
Baca Juga: 2021 Kemendikbud Gelar Tes Guru Honorer via PPPK, Kesempetan Hanya 3 Kali