PP No 70 Tahun 2020, Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Dikebiri, Begini Tata Caranya

- 4 Januari 2021, 18:43 WIB
Begini Tahapan Hukuman Kebiri Penjahat Seksual Pada Anak Sesuai PP No.70/2020
Begini Tahapan Hukuman Kebiri Penjahat Seksual Pada Anak Sesuai PP No.70/2020 /Pixabay/Willfried Wende

Untuk penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dan  hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Kesimpulan sendiri disampaikan pada jaksa selambat-lambatnya empat belas hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

“Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia,” tertuang dalam Pasal 9 huruf a.

Baca Juga: Harga Pertalite dan Petamax Naik, Begini Harganya

Dalam jangka waktu yang telah ditentukan sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia. Tindakan ini dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Namun dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, bila kesimpulan menyatakan pelaku tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia maka pelaksanaan tindakan itu ditunda paling lama enam bulan.

“Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia,” bunyi Pasal 10 ayat (2).

Jika kesimpulan yang didapat pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahu secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah